TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda penyampaian Penjelasan Bupati Mempawah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis 10 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Juli Suryadi menyampaikan bahwa APBD merupakan dasar dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
la menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, Pemerintah Daerah mengelola keuangan melalui siklus anggaran yang dimulai dari penetapan, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran, hingga proses pertanggungjawaban.
“APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD," katanya.
"Kemudian mengalami perubahan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 serta Perbup Nomor 46 Tahun 2024 yang telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 73 Tahun 2024,” tambah Juli Suryadi menerangkan.
Dalam kesempatan tersebut, Juli Suryadi menyampaikan bahwa APBD merupakan dasar dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
la menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, Pemerintah Daerah mengelola keuangan melalui siklus anggaran yang dimulai dari penetapan, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran, hingga proses pertanggungjawaban.
“APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD," katanya.
"Kemudian mengalami perubahan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 serta Perbup Nomor 46 Tahun 2024 yang telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 73 Tahun 2024,” tambah Juli Suryadi menerangkan.
• Kapolsek Sengah Temila Hadiri Lokakarya Mini di Puskesmas Senakin, Perkuat Kesehatan Masyarakat
la menambahkan, laporan realisasi APBD merupakan dokumen yang menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggaran pada periode bersangkutan.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!