TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang resmi menetapkan tersangka kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin 4 Desember 2023.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, di antaranya, SST alias AK selaku ibu angkatnya, YLT selaku bapak angkat serta MLS, VDS, AMP, DS dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar menyebut ibu angkat Yesa ditetapkan sebagai tersangka utama.
Karena sebelum korban meninggal dunia, ibu korban sempat mengajarkan korban berenang di sungai yang ada di belakang rumah korban.
"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan. Saat diajari berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air. Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air disertai darah. Saat dibawa ke Puskesmas di perjalanan meninggal dunia," jelas Fariz saat menghadirkan ketujuh tersangka di Mapolres Ketapang, Senin 4 Desember 2023 pagi.
• Kalbar Populer Hari Ini: 7 Tersangka Kasus Kekerasan Yesa di Ketapang, Kecelakaan di Semparuk Sambas
AKP Fariz menjelaskan kalau ketujuh tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Kekerasan yang diterima oleh korban berulang-ulang sejak ia diadopsi dan peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda," kata Fariz.
Fariz melanjutkan, untuk pelaku lainnya diketahui turut melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan pembiaran.
"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran. Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambahnya.
Ke tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar, sebagaimana dimaksud pada pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3e) KUHP.
Tersangka Ngaku Menyesal
Para tersangka kasus kekerasan hingga kematian terhadap Yesa (7) mengaku menyesal terhadap perbuatan mereka.
Hal itu disampaikan para tersangka melalui Kuasa Hukum nya Junaidi saat dihubungi Tribun Pontianak, Senin 4 Desember 2023.
"Tentu mereka menyadari dan menyesali perbuatan mereka," kata Junaidi.
Untuk persoalan ini, Junaidi mengaku sangat mendukung dan menyerahkan pemeriksaan terhadap para tersangka sepenuhnya ke penyidik.
"Saya tentu akan mendampingi dan terus kooperatif selama dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," pungkasnya.
• Melalui Pengacaranya, Para Tersangka Kasus Yesa Sesali Perbuatannya
KPPAD Kalbar Ucap Terimakasih
Menanggapi hal itu, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian.
"Yang jelas kita harus mengucapkan terimakasih sebagai apresiasi kinerja kepolisian Polres Ketapang karena cepat dan tanggap menyikapi kasus tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 4 Desember 2023.
"Hingga tidak perlu menunggu waktu lama dapat mengungkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," tambahnya.
Tak hanya kepada pihak kepolisian, Eka juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat setempat di lokasi kejadian.
"Tak terlepas juga untuk masyarakat Kecamatan Sandai khususnya, karena dari awal sudah turut serta mengawal kasus tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Eka berharap Yesa mendapatkan keadilan dan seluruh tersangka diganjar hukuman yang seberat-beratnya.
"Tentunya sedih dan prihatin, tidak dapat kita sembunyikan ketika menyikapi kasus kekerasan fisik yang dialami Y (7) hingga korban kehilangan nyawa," paparnya.
"Sekalipun korban sudah tiada, keadilan harus ditegakkan, penegakan hukum harus jelas, mengingat korban anak dibawah umur, jadi harus menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 (Ayat 3) Juncto dan Pasal 80 (Ayat 4)," tandasnya.
• Kadis DPPPA Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Yesa, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Kalbar
Tanggapan DPRD Kalbar
Anggota DPRD Kalimantan Barat Suriansyah mengaku sangat prihatin terhadap kejadian tersebut.
"Membaca berita kasus penganiayaan anak sambung oleh orang tua sambung, tentu sangat memprihatinkan dan ini menambah deret panjang kasus KDRT di Kalimantan Barat," katanya kepada tribunpontianak.co.id Senin, 4 Desember 2023.
Ia mengatakan, kasus tersebut seolah menggambarkan fenomena sosial dan menggambarkan adanya sebuah gunung es.
"Karena tentu yang terungkap di ruang publik menggambarkan masih banyak kasus serupa yang tak terungkap," jelasnya.
Apalagi dikatakannya, kasus KDRT terhadap anak menggambarkan permasalahan moral yang terjadi ditengah tengah masyarakat.
"Untuk menurunkan tren kasus serupa perlu tindakan menyeluruh, mulai dari tindakan hukum, sangsi sosial, pembinaan keagamaan dan edukasi masyarakat," paparnya.
Tak hanya itu, ia menyebutkan, dengan adanya hal tersebut juga menunjukan lemahnya posisi anak dalam keluarga.
"Apalagi ini terjadi dalam keluarga sambung, sangat-sangat memprihatinkan," katanya.
Disisi lain, ia juga menilai kasus ini dapat menggambarkan lemahnya lembaga perkawinan yang seharusnya sakral dan melindungi anggota keluarga yang terlibat.
"Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar kasus serupa tidak terulang lagi," harapnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini