TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan bantuan sosial PKH pada awal tahun 2024 menjadi hal yang ditunggu oleh setiap calon keluarga penerima manfaat.
Pasalnya bantuan tersebut diberikan melalui kemensos secara rutin dan kontinyu.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar balita dari kalangan menengah atau kurang mampu bisa mendapatkannya.
Adapun setiap Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang.
Semua komponen maksimal hanya boleh satu orang yang bisa menerima dalam satu keluarga KPM, kecuali kategori balita karena rawan kasus stunting.
Meski demikian, balita bisa gagal dapat Bansos PKH jika yang bersangkutan adalah anak ketiga dan seterusnya, sedang kedua kakaknya telah dan sedang menjadi penerima bantuan PKH sesuai kategorinya.
Hal ini karena maksimal hanya dua anak saja yang bisa mendapat bantuan PKH.
Balita yang merupakan anak ketiga dan seterusnya dalam keluarga PKH bisa didaftarkan dan mendapat bantuan jika ada kakaknya yang tidak lagi mendapat bantuan, misal karena telah lulus sekolah.
• Informasi Bansos PKH Hingga Desember 2023 Dicairkan Mencapai 98 Persen, Simak Cara Cek Penerimanya!
Sebagaimana diketahui bahwa KPM di berbagai daerah melaporkan bahwa banyak Bansos PKH mereka yang telah masuk ke rekening atau cair melalui Kantor Pos.
Ada 7 kategori masyarakat yang berhak mendapat Bansos PKH.
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap
2. Kategori Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun: Rp750.000 per tahap
3. Kategori Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap
4. Kategori Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap
5. Kategori Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap