TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Executive Committee Partai Buruh Kabupaten Sintang, Zulkarnaen Jais meminta pemerintah Kabupaten Sintang mengkaji ulang terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sintang 2024 yang hanya naik di angka 3 persen.
Zulkarnaen menilai, dengan perhitungan formulasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, UMK Sintang 2024 yang hanya naik di angka 3 persen menjadi momok besar bagi kaum buruh, buruh tani dan masyarakat kelas pekerja di Kabupaten Sintang.
"Daya beli buruh, buruh tani dan masyarakat kelas pekerja sangatlah menurun. Kenaikan bahan pokok seperti beras, telur dan lainnya naik di angka 12-15 persen dan kebutuhan hidup layak naik di angka 12-15 persen," kata Zulkarnaen kepada TribunPontianak, Minggu 3 Desember 2023.
Menyoroti kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen pada tahun 2024. Buruh setuju dengan kenaikan ini. Namun yang ia tidak setuju, jika kenaikan buruh sebagai pembayar pajak lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang dibayar melalui pajak. Karenanya, kenaikan upah buruh memang harus 15 persen atau harus lebih tinggi dari PNS.
Oleh sebab itu, Zulkarnaem nerharap pemerintah Kabupaten Sintang mengkaji ulang kenaikan upah yang naik di angka 3 persen, serta pemerintah Kabupaten Sintang memperhatikan kondisi dan situasi ketenakerjaan terhadap iklim keberlangsungan usaha di Kabupaten Sintang serta pemerintah Kabupaten Sintang merekomendasikan kenaikan UMK Sintang pada tahun 2024 naik di angka 15 persen.
"Upah Minimum yang adil bukan hanya menciptakan stabilitas ekonomi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan upah yang layak secara otomatis meningkatkan daya beli buruh, buruh tani dan masyarakat kelas pekerja di Kabupaten Sintang," jelas Zulkarnaen.
• Sah! UMK Sintang Naik 3 Persen, Berlaku Mulai Januari 2024
Tak hanya itu, mengingat garis kemiskinan di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sintang dalam urutan ke dua. Maka salah satu aksi nyata ketika upah layak bagi buruh, buruh tani dan masyarakat kelas pekerja menjadi solusi meretas garis kemiskinan yang ada di Kabupaten Sintang.
Untuk menciptakan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi, inflasi yang stabil sangat dibutuhkan. Dengan tetap memperhatikan situasi ekonomi yang harus terus tumbuh, tingkat inflasi yang optimal harus diciptakan sebagai insentif bagi dunia usaha. Di sisi lain, pergerakan inflasi harus terus dijaga guna menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Akses terhadap pangan tetap perlu dijaga dengan mengendalikan inflasi pangan yang bersifat fluktuatif.
"Menumbuh kembangkan SDM petani di perkotaan dan di pedesaan, memetakan kawasan daulat pangan, pemberdayaan petani lokal, berbudidaya kembali ke alam, memangkas rantai distribusi, merupakan satu di antara meredam inflasi tinggi, menekan angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli serta menciptakan stabilitas ekonomi," terang Jais.
• UPDATE Terbaru UMK Sintang Tahun 2024, Cek Berapa Persen Kenaikan Upah UMK Sintang Sekarang
Pemprov Kalbar resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sintang sesuai dengan usulan Dewan pengupah, UMK Sintang naik 3 persen.
Ketentuan ini mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang.
UMK Sintang tahun 2024 naik sekitar Rp 83.241.90 atau 2.854. 277 juta rupiah. Angka ini naik dari tahun 2023 Rp. 2.771.035,16 juta rupiah.
"Berdasarkan keputusan gubernur, UMK Sintang tahun 2024 jadi 2.854.277," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi.
UMK mulai berlaku pada Januari-Desember 2024. Perusahaan skala menengah dan besar wajib memberikan gaji karyawan sesuai UMK bagi tenaga kerja yang usia kerjanya 0-1 tahun. Tenaga kerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, besarnya diatur salam skala upah berdasarkan masa kerja, kinerja dan kemampuan.
Kenaikan UMK 2024 sesuai dengan usulan Dewan Pengupah, Apindo dan Serikat buruh. Perhitungannya mengacu pada PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.