UMK Sintang 2024

Sah! UMK Sintang Naik 3 Persen, Berlaku Mulai Januari 2024

Tenaga kerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, besarnya diatur salam skala upah berdasarkan masa kerja, kinerja dan kemampuan.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemprov Kalbar resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sintang.

Sesuai dengan usulan Dewan pengupah, UMK Sintang naik 3 persen. Ketentuan ini mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang.

UMK Sintang tahun 2024 naik sekitar Rp 83.241.90 atau 2.854. 277 juta rupiah. Angka ini naik dari tahun 2023 Rp. 2.771.035,16 juta rupiah.

"Berdasarkan keputusan gubernur, UMK Sintang tahun 2024 jadi 2.854.277," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi, Jumat 1 Desember 2023.

UMK mulai berlaku pada Januari-Desember 2024. Perusahaan skala menengah dan besar wajib memberikan gaji karyawan sesuai UMK bagi tenaga kerja yang usia kerjanya 0-1 tahun.

Baca juga: Pj Gubernur Harisson Resmi Tetapkan UMK 2024 se-Kalbar, Ada Dua Kabupaten dengan UMK di Bawah UMP

Tenaga kerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, besarnya diatur salam skala upah berdasarkan masa kerja, kinerja dan kemampuan.

"Itu disesuaikan oleh perusahaan. Dan UMK ini jangan salah persepsi, berlakunya bagi perusahaan yang menengah ke atas. Kalau untuk skala usaha kecil ya ndak diberlakukan UMK. Perusahaan sawit, usaha yang hotel, memiliki managemen dan teknologi tinggi sesuai ketentuan, itu wajib membayar upah sesuai UMK," jelas Subendi.

Kenaikan UMK 2024 sesuai dengan usulan Dewan Pengupah, Apindo dan Serikat buruh. Perhitungannya mengacu pada PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Kenaikan UMK ini ada dua aspek yang kita jaga pertama investasi kemudian aspek kesempatan kerja. Kalau UMK terlalu tinggi dari daerah lain ada ketimpangan terlalu jauh itu juga tidak sehat bagi investasi. Aspek pertumbuhan ekonomi, lalu inflasi itu menjadi bagian pertimbangan termasuk kondisi ketenagakerjaan. Mudah-mudahan semua pihak melaksanakan UMK ini," harap Subendi. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved