Adapun dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut pemerintah telah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel "Minyakita" yang dibanderol satu harga Rp 14.000 per liter.
Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
• Resmi Berubah, Update Harga BBM Terbaru Hari Ini di SPBU Seluruh Indonesia Turun Lagi
Pertama disebutkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek "Minyakita" sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter.
Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News