Berita Viral

Cara Mudah Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP. Cara Mudah Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara cek NIK KTP sudah dipadankan dengan NPWP sesuai aturan terbaru pemerintah melalui DJP bisa dilihat disini.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih diberikan waktu hingga akhir tahun ini.

Selanjutnya, wajib pajak pribadi bisa menggunakan NIK miliknya untuk mengakses seluruh pelayaan dan administrasi perpajakan.

Akses layanan perpajakan menggunakan NPWP format baru, yaitu NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.

Modal Ponsel, Cara Terbaru Cetak NPWP Online Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak

Sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui laman resmi https://pajak.go.id.

Lantas, bagaimana cara mengecek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum?

Cara cek integrasi NIK dengan NPWP

Tata cara pengecekan NIK sudah terdaftar belumnya sebagai NPWP bisa diakses secara online melalui laman https://pajak.go.id sebagai berikut:

- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek apakah NIK Anda sudah ber-NPWP

- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
Klik “Cari”.

Nantinya apabila NIK telah terintegrasi sebagai NPWP, maka pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah datadi antaranya seperti

- nomor NPWP

- wajib pajak

Halaman
12

Berita Terkini