Santunan petugas KPPS Pemilu 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, petugas KPPS Pemilu 2024 yang merupakan salah satu Badan Adhoc akan mendapat santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja.
Santunan kematian diberikan kepada ahli waris petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas sebesar Rp36 juta.
Selain itu, ada bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Santunan kecelakaan kerja diberikan kepada petugas KPPS Pemilu 2024 yang mengalami kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas.
Apabila mengalami cacat permanen, petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapat santunan kecelakaan kerja sebesar Rp30,8 juta.
Bagi petugas KPPS Pemilu 2024 yang mengalami luka/sakit berat dirawat inap lebih dari 10 hari mendapat santunan sebesar Rp16,5 juta dan bagi yang dirawat inap 5-9 hari Rp8,5 juta.
Petugas KPPS Pemilu 2024 yang mengalami luka/sakit sedang dirawat inap 3-4 hari Rp8,25 juta, dirawat inap 1-2 hari Rp4 juta, dan rawat jalan Rp2 juta. (*)