TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka.
Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.
KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan informasi yang dikutip berbagai sumber, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.
Namun untuk saat ini, jadwal pasti belum ditetapkan oleh KPU RI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
Anggota KPPS selama pelaksanaan Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum (KPPS Pemilu) 2024 mengalami kenaikan.
Selain gaji, petugas KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapat santunan mencapai Rp36 juta.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar agar bisa mendapat gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan santunan, kenali terlebih dahulu apa itu KPPS.
• Tahapan Pemilu 2024 Kampanye Dimulai 28 November 2023, Apa Itu Kampanye Pemilu?
KPPS adalah salah satu badan Ad Hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas berupa pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu 7 orang yang terdiri dari 1 ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 terbilang singkat yakni hanya 1 bulan, namun bisa saja diperpanjang.
Apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja petugas KPPS diperpanjang.
Selanjutnya KPPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.