Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Simak Cara dan Persayaratan Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TPS Pemilu 2024 - Simak cara dan syarat jika pemilih akan melakukan pindah TPS di Pemilu 2024 pada artikel ini.

Hak suara yang dapat diberikan kepada masyarakat yang pindah TPS antara lain; 

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa, kelurahan, atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan Pemilu 2024 Ditetapkan 14 Februari, Ini 7 Kelengkapan Pemilu yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

Dilansir laman resmi KPU, berikut alasan-alasan dan kondisi yang dapat digunakan untuk mengurus pindah TPS dari alamat KTP ke KTP tempat tujuan: 

* Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari Pemungutan Suara.

*Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

*Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

*Menjalani rehabilitasi narkoba.

*Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

*Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.

*Pindah domisili.

*Tertimpa bencana alam.

*Bekerja di luar domisilinya.

*Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan-undangan.

Itulah tadi mengenai syarat dan cara pindah TPS di Pemilu 2024. 

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini