Hak suara yang dapat diberikan kepada masyarakat yang pindah TPS antara lain;
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa, kelurahan, atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
• Tahapan Pemilu 2024 Ditetapkan 14 Februari, Ini 7 Kelengkapan Pemilu yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
Dilansir laman resmi KPU, berikut alasan-alasan dan kondisi yang dapat digunakan untuk mengurus pindah TPS dari alamat KTP ke KTP tempat tujuan:
* Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari Pemungutan Suara.
*Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
*Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
*Menjalani rehabilitasi narkoba.
*Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
*Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.
*Pindah domisili.
*Tertimpa bencana alam.
*Bekerja di luar domisilinya.
*Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan-undangan.
Itulah tadi mengenai syarat dan cara pindah TPS di Pemilu 2024.
Semoga bermanfaat. (*)