TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 3,6 persen.
Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen, dari UMP Kalbar 2023 sebesar Rp 2.608.601,75.
Di mana sebelumnya, Pemprov Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar telah menggelar Rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar untuk pembahasan UMP, di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Kalbar, yang berlangsung selama dua hari, 16-17 November 2023.
“Setelah rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi, telah disepakati bersama bahwa UMP 2024 sebesar Rp. 2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2 .608.601,75,” ujar Harisson kepada wartawan di Bengkayang, Senin 20 November 2023.
• Buruh Tuntut UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik 15 Persen? UMK Kotabaru 2024 Tertinggi!
Penetapan UMP ini, berdasarkan ketentuan dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa penetapan UMP oleh Gubernur selambat-lambatnya pada 21 November 2023
Harisson mengatakan UMP ini sebagaimana yang dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari, bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
Ia menjelaskan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang belum atau tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sampai pada 1 Januari 2024 secara otomatis akan mengikuti hasil kesepakatan yang telah diajukan oleh dewan pengupahan Provinsi Kalbar.
“Jadi Kabupaten/Kota yang tidak dan belum menetapkan upah minimum sampai 1 Januari 2024 Kabupaten/Kota secara otomatis akan mengikuti UMP Provinsi tahun 2024 ,” pungkasnya.
Di sisi lain, salah seorang pekerja di Kota Pontianak, Fathur yang mengaku kenaikan yang diberitakan sangat minim.
"Sangat minim pak, untuk kondisi sekarang sudah sulit dengan pendapatan 2.7 itu jauh dari pengeluaran," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 20 November 2023.
• UMP Kalbar Naik Jadi 2.7 Juta, Pekerja Mengaku Sangat Minim
Ia juga menyampaikan, dengan ketentuan UMP 2023 terpaksa di cukup-cukupkan. Kendati demikian ia juga tetap mengaku bersyukur.
"Ya mau gimana lagi, kita tetap harus bersyukur. Kalau bisa sih 2024 naik menjadi 3.9 lah sedang," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Hardy yang mengaku terpaksa harus di cukup-cukupkan.
"Pastinya tetap bersyukur sih. Cuma terkadang terpaksa harus di cukup-cukupkan walau sebenarnya tidak cukup kalau dibandingkan dengan harga BBM dan mahalnya harga sembako," katanya.
Ia juga berharap pada tahun 2024 mendatang UMP bisa mencapai angka 3 jutaan.
"Harusnya lebih dari 2,7. Ketapang aja udah 200ribuan sampai kepala 3 UMP-nya. Semoga aja di tahun 2024 naik 3jtan," pungkasnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini