UMP Kalbar 2024

Kenaikan UMP Kalbar 2024 Diperkirakan di Bawah 5 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Upah Minimum - Suherman mengungkapkan Dewan Pengupahan Kalbar telah memulai rapat pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat (Kalbar), Suherman mengungkapkan Dewan Pengupahan Kalbar telah memulai rapat pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Namun, kata Suherman, hingga kini belum ada keputusan mengenai besaran UMP 2024 tersebut.

"Sudah (mulai rapat), masih deadlock," katanya kepada Tribun Pontianak, Minggu 19 November 2023.

KSBSI menilai kenaikan 10-15 persen layak untuk UMP Kalbar di tahun 2024.

"Sesuai dengan usul awal kemarin kita minta 10-15 persen," katanya.

Berapa Kenaikan Upah Minimum 2024? Catat UMP 2023 Seluruh Provinsi Sebagai Perbandingannya!

Namun, lanjut Suherman, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 membuat usulan kenaikan UMP Kalbar 10-15 persen oleh KSBSI tampaknya tidak akan terpenuhi.

Selain itu memang, jika berdasarkan aturan baru tersebut, banyak pihak menyebut hitung-hitungan kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia termasuk di Kalbar diperkirakan tak akan lebih dari 5 persen.

"Tapi karena formulasi dan rumusannya sudah diatur di PP 51/2023 kayaknya kandas perjuangan 10-15 persen itu," ucapnya.

"Dan angka di rumusan yang hanya berkisar 3.40 persen kecil sekali dari tahun lalu yang mencapai sekitar 7 persen," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini