Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Tugasnya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilutrasi KPPS Pemilu 2024-Simak kapan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka, Lengkap syarat dan tugas anggota KPPS dalam Pemilihan Umum.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu ) 2024 akan segera dibuka.

Pembukaan pendaftaran kpps Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap wilayah.

Namun diperkirakan akan dibuka antara November 2023-Januari 2024.

Dengan demikian bagi berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, disarankan untuk memantau situs KPU masing-masing daerah.

Sementara itu, jika merujuk ke Keputusan KPU RI tentang pedoman Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum yang masih berlaku, jadwal pendaftaran KPPS 2024 akan dibuka mulai awal bulan Januari 2024.

Rangkaian jadwal rekrutmen KPPS Pemilu 2024 versi mulai awal Januari 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, sebagaimana diubah oleh Keputusan KPU 534/2022 dan Keputusan KPU 67/2023.

Tiga Keputusan KPU di atas disusun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang hingga kini masih berlaku.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Mendekati Masa Kampanye, Apa Saja Larangan Saat Kampanye Berlangsung?

Syarat KPPS Pemilu 2024

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

Halaman
12

Berita Terkini