Berita Viral

Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Per 1 November 2023, Online atau di Samsat Seluruh Indonesia

Simak aturan terbaru bayar pajak kendaraan baik baik secara online maupun datang langsung ke kantor Samsat berlaku per 1 November 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK. Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Per 1 November 2023, Online atau di Samsat Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru bayar pajak kendaraan baik baik secara online maupun datang langsung ke kantor Samsat berlaku per 1 November 2023.

Artikel aturan baru membayar pajak ini sekaligus menjawab keluhan yang sempat viral media sosial.

Dimana menyebutkan jika membayar pajak kendaraan tidak dapat diwakilkan beredar di media sosial Facebook.

Disebutkan, pembayaran pajak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk.

"Sudah berlaku bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan harus pemilik langsung sesuai KTP," bunyi unggahan yang dibagikan di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat 27 Oktober 2023.

Resmi Naik! Harga BBM Terbaru Per 1 November 2023 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Penjelasan Dirlantas

DAapun ketentuan terbaru membayar pajak kendaran sesuai dengan 

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal.

membantah informasi yang beredar tersebut.

Menurut Alfian, berdasarkan Peraturan Kapolri (perkap) untuk pembayaran pajak dapat diwakilkan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Bahkan saat ini, jika berhalangan untuk hadir langsung sudah bisa dengan online dengan menggunakan aplikasi Signal, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu," ujarnya, Senin 30 Oktober 2023.

Alfian melanjutkan, terkait dengan pengesahan dan perpanjangan STNK berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) pasal 61, menerangkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

- Manual pada pelayanan Samsat

- Elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal).

Syarat pengesahan dan perpanjangan STNK

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved