- Total Peraturan: 42.161
- Peraturan Menteri: 17.468
- Peraturan Daerah: 15.982
- Peraturan LPNK: 4.711
- Peraturan Pusat: 4.000
Analisis: Jumlah peraturan yang banyak dapat menyebabkan kompleksitas, kebingungan, dan tumpang tindih dalam pelaksanaan hukum. Diperlukan upaya untuk mengkonsolidasikan, menghapus yang tidak relevan, dan mengurangi redundansi agar sistem hukum lebih efisien.
5. Peran Generasi Penerus dalam Mewujudkan Tujuan-Tujuan: Sebagai generasi penerus, beberapa tindakan yang bisa diambil adalah:
- Pendidikan: Memahami pentingnya hukum dan tata tertib serta mengedukasi diri sendiri dan orang lain.
- Kepedulian Sosial: Mengambil bagian dalam inisiatif sosial untuk membantu masyarakat dalam pemahaman dan pematuhan terhadap aturan.
- Partisipasi Aktif: Terlibat dalam diskusi publik dan memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan peraturan.
- Teladan: Menunjukkan keteladanan dalam mematuhi aturan, menghargai hak orang lain, dan bertindak secara etis.
Cek berita dan artikel surupa lainnya melalui google news