Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Efer Segidifat Kepala BPKAD Sorong yang Jadi Tersangka Pemberi Suap BPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Efer Segidifat Kepala BPKAD Sorong dan LHKPN

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Efer Segidifat kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Sorong dalam artikel ini.

Efer Segidifat telah menjadi Kepala BPKAD Kabupaten Sorong sejak Februari 2022.

Sebelumnya ia merupakan Sekretaris BPKAD Sorong.

Efer Segidifat sendiri ditetapkan oleh lembaga Anti Rasuah KPK sebagai tersangka pemberi suap BPK Papua Barat.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Sebagai pejabat Efer Segidifat diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan David Patasaung Satu Diantara Tersangka Suap KPK, Punya Mobil Hibah

Baca juga: Harta Kekayaan Abu Hanifa, Kasubaud BPK Papua Barat yang Jadi Tersangka Suap KPK

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 14 November 2023, Efer Segidifat tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Untuk yang periodik 2022 disampaikannnya pada 20 Februari 2023.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 984 juta.

Harta Kekayaan itu meliputi sebuah tanah dan bangunan di Kota Aimas.

Kemudian ia juga memiliki tiga unit mobil dan sebuah sepeda motor jenis Ninja KR 150P.

Halaman
12

Berita Terkini