TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan yang telah diberlakukan di Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Namun, terkadang, ada situasi di mana peserta BPJS Kesehatan mengalami ketidakaktifan dalam layanan ini.
Artikel ini akan membahas beberapa penyebab umum mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif dan solusi untuk mengatasinya.
Adapun BPJS Kesehatan merupakan layanan dari pemerintah agar semua masyarakat bisa menikmati fasilitas kesehatan yang layak.
Jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Anda diwajibkan membayar Iuran tiap bulannya agar bisa menikmati keuntungan dari layanan tersebut.
Apabila ternyata Anda terlambat untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan dalam jangka waktu yang lama, maka kemungkinan besar Kartu BPJS Kesehatan yang Anda miliki tidak aktif.
Dilansir TribunPontianak.co.id dari laman indonesiabaik, Kartu BPJS Kesehatan sudah menjadi hal yang wajib diikuti masyarakat Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Namun, terkadang ada beberapa kondisi yang membuat peserta tak bisa aktif membayar iuran BPJS. Hal ini tentu akan membuat panik peserta jika mereka sedang berada pada saat yang genting.
• Surat Rujukan Bisa Digunakan Berapa Kali? Catat, Inilah Prosedur Berobat Dengan BPJS Kesehatan!
Asuransi dalam bentuk BPJS Kesehatan yang tidak aktif membuat peserta tidak bisa menikmati layanan kesehatan yang ada.
Berikut beberapa alasan mengapa BPJS tidak aktif dilansir dari laman Indonesiabaik.
1. Terlambat Membayar Iuran
Kartu BPJS Kesehatan memiliki iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Nominal iuran disesuaikan dengan kelas pilihan peserta atau tergantung fasilitas yang perusahaan berikan.
Telat membayar iuran atau tagihan membuatmu tak akan bisa menggunakan layanan kesehatan secara gratis.
Alasan satu ini memang paling banyak ditemui di masyarakat karena berbagai kondisi.
Selanjutnya BPJS yang menunggak akan langsung tidak aktif mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.
2. Berumur 21 tahun
Kalau Anda sudah berusia 21 tahun, BPJS milikmu akan langsung lepas dari tanggungan orang tua.
Status kepesertaan akan otomatis tidak aktif saat Anda menginjak usia 21 tahun.
Bagi mereka yang menempuh pendidikan tinggi atau kuliah, masih bisa menggunakan BPJS yang ditanggung orang tua sampai menginjak usia 25 tahun ada pengecualian.
• Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI Bulan November 2023? Cek Cara Pendaftaran DTKS Disini!
3. Peserta Keluar dari Perusahaan yang Menanggung Iuran BPJS
Perusahaan biasanya akan menanggung iuran BPJS Kesehatan milik karyawannya. Hal ini menjadi satu diantara fasilitas yang diberikan perusahaan untuk para karyawannya.
Namun, kalau Anda sudah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka status kepesertaan BPJS-mu akan langsung tidak aktif.
Pasalnya, jika Anda sudah dinyatakan keluar, maka perusahaan tak lagi menanggung Iuran BPJS yang Anda miliki.
4. Dianggap Mampu Membayar Iuran
Pemerintah memiliki layanan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Orang-orang yang menerima bantuan iuran ini biasanya dianggap tidak mampu sehingga pemerintah akan membayarkan iuran BPJS sang peserta tiap bulannya.
Peserta akan langsung dinonaktifkan BPJS-nya jika statusnya tidak lagi terdaftar di Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan Pemerintah dan menganggap Anda sudah bisa membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Biasanya, orang bakal kaget ketika tahu BPJS-nya tak bisa terpakai saat akan periksa di klinik kesehatan. Tapi Anda jangan panik dulu kalau tiba-tiba BPJS tidak bisa digunakan.
• Cara dan Persyaratan Membuat Kartu BPJS Kesehatan Langsung Di Puskesmas, Lebih Meringankan Biaya?
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif
Bagi peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI yang iurannya dibayar pemerintah, Anda harus datang ke kantor cabang untuk bisa mengaktifkan BPJS tersebut.
Sebagai alternatif, Anda bisa juga menghubungi BPJS Kesehatan Care Center untuk mengecek status kepesertaan KIS PBI.
Jika memang sudah dipastikan statusnya nonaktif, langsung lakukan laporan ke Dinas Sosial setempat dengan tahapan-tahapan berikut:
Bawa Kartu JKN KIS, KTP, dan Kartu Keluarga, Dinas Sosial nantinya akan mengecek daftar kependudukan, lalu menerbitkan surat keterangan yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permintaan reaktivasi.
Jika sudah, Anda bisa kembali lagi ke rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan pertama untuk melakukan pemeriksaan.
Berbeda dengan mereka yang membayar sendiri (mandiri), peserta harus melakukan pengecekan iuran tersebut dahulu.
Pihak BPJS Kesehatan sendiri menyatakan, kepesertaan yang sempat nonaktif akan kembali aktif jika peserta langsung membayar iuran yang tertunggak ditambah dengan iuran yang sedang berjalan.
Jadi, pada dasarnya, setelah Anda mengecek berapa tunggakanmu, segera bayarlah Iuran tersebut, Kartu BPJS secara otomatis akan langsung aktif begitu semua tunggakanmu lunas.
Itulah tadi tentang bagaimana caranya agar Kartu BPJS Kesehatan kembali aktif dan mengetahui penyebab BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran menjadi non-aktif, Semoga Bermanfaat. (*)