TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku simak syarat dan cara beli Gas Elpiji atau LPG harus terdata serta wajib menunjukkan KTP per 1 Januari 2024.
Masyarakat yang namanya belum terdata sebagai pengguna elpiji 3 kg sebaiknya segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.
Sebab, pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat yang sudah terdata untuk membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024.
Aturan beli elpiji 3 kg harus terdata dimaksudkan supaya subsidi gas melon menjadi tepat sasaran.
• Daftar Harga Resmi BBM Termurah Per 6 Oktober 2023 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Kelompok sasaran elpiji 3 kg
Meski pembelian elpiji 3 kg harus terdata akan segera diimplementasikan, tidak ada pembatasan pembelian gas melon selama tahap pendataan.
Pengguna yang menjadi sasaran subsidi gas tersebut adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak.
Selain itu, kelompok sasaran subsidi lainnya adalah nelayan dan petani.
Syarat daftar pengguna elpiji 3 kg
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.
Berikut rinciannya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro).
Cara daftar pengguna elpiji 3 kg