TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tata cara pembelian kacamata bagi pemegang KIS melalui BPJS Kesehatan.
Diketahui bahwa, pemerintah kini mengeluarkan kebijakan terbaru di bidang kesehatan.
Hal itu menjadi kabar gembira untuk Anda setiap pemegang KIS di seluruh Indonesia.
Berikut kebijakan yang dimaksud yakni pemegang KIS bisa membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan.
Diketahui bahwa, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program di bidang kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu.
• Kondisi Gawat Darurat Pasien yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Cara Klaim BPJS!
Subsidi pembelian kacamata bagi para pemegang KIS ini tercatat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3/2023 mengenai standar tarif pelayanan kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut, di pasal 47 disebutkan adanya perubahan bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI untuk rawat kelas 1, 2 dan 3.
Berikut ini adalah rincian perubahan penerima bantuan iuran setiap kelasnya adalah sebagai berikut:
Untuk rawat kelas 3, yang semula Rp150.000 menjadi Rp165.000.
Untuk hak rawat kelas 2 yang semula Rp200.000 menjadi Rp220.000.
Untuk hak rawat di kelas 1, dari yang semula Rp300.000 menjadi Rp330.000.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat WhatsApp Mudah dan Cepat, Lengkap Dengan Ketentuannya!
Kemudian, pihak BPJS Kesehatan juga telah mengatur kuantitas pergantian ataupun klaim pembelian kacamata.
Peraturan kuantitas ini diterbitkan agar pemilik KIS bisa secara tepat menggunakan kesempatan ini.
Setiap pemilik KIS juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan mata agar sesuai dengan frame dan lensa yang akan digunakan nanti.
Setiap pemilik KIS hanya bisa melakukan klaim penggantian kacamata sekali dalam waktu dua tahun.
Jikalau dalam pelaksanaan pemilik kartu KIS tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan, maka klaim dinyatakan tidak berlaku.
Setiap Anda penerima layanan ini, pemilik kartu bisa mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I dan meminta rujukan ke dokter spesialis mata.
• Informasi Besaran Biaya BPJS Kesehatan, Berdasarkan Aturan Kelas Terbaru Oktober 2023
Setelah menerima hasil pemeriksaan, langkah selanjutnya bagi pemilik kartu adalah dengan mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS.
Anda juga bisa melakukan pencocokan lensa dan frame kacamata yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Lantas, Apakah ada biaya tambahan jika masyarakat membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan?
Dilansir TribunPontianak.co.id dari Indonesiabaik mengenai biaya klaim kacamata sudah diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga biaya yang dikeluarkan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Singkatnya adalah:
* Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
* Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
* Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
* Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
* Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS
Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasiLakukan pembelian kacamata.
Demikianlah informasi yang dapat diketahui mengenai tata cara pembelian kacamata ditanggung BPJS kesehatan. (*)