Kondisi Gawat Darurat Pasien yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Cara Klaim BPJS!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi Bansos BPJS Kesehatan PBI Oktober 2023

TRIBUNPONTIANAK.CO,ID - BPJS Kesehatan menjadi satu diantara solusi yang ditawarkan kepada setiap orang sebagai proteksi atas kejadian tidak terduga yang menimbulkan kerugian finansial, termasuk pada BPJS Kesehatan.

Pada saat kondisi darurat BPJS Kesehatan sudah memberikan panduan praktis untuk peserta BPJS yang ingin melakukan klaim BPJS Kesehatan. 

Pasalnya BPJS Kesehatan juga merupakan bagian dari BPJS Kesehatan yang sangat diperlukan karena seseorang tidak akan tahu kapan dirinya jatuh sakit dan memerlukan perawatan yang besar.

Namun seringkali peserta mengalami kendala kesulitan untuk melakukan klaim BPJS Kesehatan.

Simak ulasan berikut ini terkait cara klaim BPJS Kesehatan agar mudah cair, termasuk untuk BPJS kesehatan dalam keadaan darurat.

Penyebab KIS JKN Tidak Aktif dan Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Simak Penjelasan Berikut


Berikut ini tahapan untuk mengajukan klaim BPJS Kesehatan, khususnya pada BPJS Kesehatan swasta, seperti yang tertuang dalam laman bpjs.kesehatan.go.id

1. Mengalami sakit yang menimbulkan kerugian finansial

Saat seseorang memiliki Asuransi, maka dapat mengajukan klaim dari penyakit tersebut yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam polis Asuransi.

2. Lapor ke perusahaan BPJS Kesehatan

Cara klaim BPJS Kesehatan selanjutnya adalah dengan melaporkan kejadian ini melalui kontak resmi perusahaan Asuransi.

Biasanya perusahaan akan meminta kelengkapan data, mulai dari pernyataan tertulis hingga dokumen yang terdiri dari polis Asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lainnya.

3. Penilaian klaim oleh perusahaan Asuransi

Selanjutnya, perusahaan yang akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan, jika klaim BPJS Kesehatan disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian.

Selain cara klaim BPJS Kesehatan tersebut, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan peserta agar klaim disetujui dan mudah cair, yaitu:

- Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis Asuransi

- Pastikan status polis Asuransi aktif

- Pastikan sudah melewati masa tunggu Asuransi

- Pastikan persyaratan klaim terpenuhi

- Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith).

3 Cara Ralat Data BPJS Kesehatan Online Bisa Diakses Dari Rumah, Apa Saja?

Dikutip via Kompas.com Dijelaskan dokumen Panduan Praktis BPJS Kesehatan, bahwasanya peserta BPJS yang mengalami kondisi darurat, maka bisa langsung mengunjungi layanan kesehatan terdekat, baik pada Fasilitias Kesehatan Tingkap Pertama, yang terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, klinik pratama atau yang setara hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Dalam kasus darurat, peserta dapat mendatangi Fasilitias Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau pun yang tidak bekerjasama.

Fasilitas kesehatan wajib menerima peserta BPJS dengan kasus kegawaatdaruratan medis dan pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.

Setelah keadaan gawat darurat teratasi dan Pasien dalam kondisi yang memungkinkan secara medis untuk dipindahkan, maka peserta BPJS Kesehatan yang datang ke Faskes lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS akan dirujuk ke faskes yang bekerjasama dengan BPJS.

Selanjutnya faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan melakukan kecocokan data peserta dengan data kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan. 

Klaim BPJS Kesehatan BPJS dalam keadaan darurat akan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan, kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan Pasien di Rawat Inap.

Kondisi tertentu tersebut mencakup tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi Pasien, sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat evakuasi dan kebutuhan, dan kondisi Pasien tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini