Berisi tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatur keberadaan e-commerce.
Lewat aturan tersebut, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing khususnya.
"Tujuan dari Permendag 31 Tahun 2023 ini kita lebih berusaha bisa mendorong pemberdayaan dari UMKM itu sendiri, melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM," ucap Rifan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News