Berita Viral

Alasan Kemendag Tolak Permintaan Pedagang Tanah Abang untuk Tutup e-Commerce

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Kemendag Tolak Permintaan Pedagang Tanah Abang untuk Tutup e-Commerce.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alasan Kemendag menolak permintaan para pedagang Tanah Abang untuk menutup e-Commerce.

Dalam pernyataannya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah selaku regulator tidak akan menutup platform e-commerce yang ada di Indonesia.

Pasalnya, e-commerce sudah banyak digunakan oleh pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk memperluas akses pasar.

Kepastian itu disampaikan setelah sempat muncul protes yang disampaikan sejumlah pedagang di Tanah Abang terhadap platform e-commerce.

Sejumlah pedagang mendorong pemerintah untuk menutup e-commerce.

Hal itu diungkap oleh Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto.

Ia menilai, keberadaan platform e-commerce seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperluas akses pasar.

Terbaru Cara Menghitung Jumlah Hari Berlalu dengan Pasangan di Google yang Viral TikTok

"Sebenarnya pemanfaatan teknologi adalah sesuatu hal yang memang harus dilakukan," kata dia dalam media briefing di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.

Oleh karenanya, Rifan bilang, Kemendag terus mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital, salah satunya melalui e-commerce. Dengan demikian, pelaku usaha bisa meningkatkan skala usahanya.

"Sehingga pada akhirnya kita dari sisi pemerintah tidak akan menutup e-commerce.

Karena itu sesuatu sarana perdagangan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha," ujarnya.

Alih-alih menutup, pemerintah hanya akan meregulasi keberadaan e-commerce.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan level bermain yang setara antara pelaku usaha yang memanfaatkan kanal offline dengan online.

"Jadi semua kita atur, sehingga pada akhirnya bergerak semua," katanya.

Resmi Ditutup! Begini Cara Cek Pesanan TikTok Shop yang Sedang Dikirim!

Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Halaman
12

Berita Terkini