- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian;
- Jaminan pensiun; dan
- Jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja:
- Fisik; dan/atau
- Nonfisik.
6. Pengembangan diri:
- Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- Pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum:
- Litigasi; dan/atau
- Nonlitigasi.
"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 21 ayat (10) draf UU ASN.
Sementara, Pasal 24 draf UU yang sama mengatur 5 kewajiban PNS dan PPPK, yaitu:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
• TOK! DPR Resmi Setujui Gaji PNS Naik Tahun 2024, Segini Nominal yang Disahkan
Menurut UU ini, ASN yang tidak menaati kewajiban akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
“Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin pegawai ASN,” bunyi Pasal 24 ayat (3) draf UU ASN.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News