Berita Viral

Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Hak dan Kewajiban PNS hingga PPPK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan ASN yang baru disahkan DPR dalam revisi UU ASN mengatur tentang hak dan kewajiban PNS hingga PPPK.

Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa 3 Oktober 2023.

Dalam UU tersebut diatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban pegawai ASN.

Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Pasal 21 draf UU ASN, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non materil.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat (1) draf RUU ASN yang diterima Kompas.com dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Resmi Berlaku! Aturan Baru PNS Naik Pangkat Lengkap Syarat dan Landasan Hukum

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut diperinci sebagai berikut:

1. Penghasilan:

- Gaji; atau
- Upah.

2. Motivasi:

- Finansial; dan/atau
- Nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas:

- Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- Tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial:

Halaman
12

Berita Terkini