Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru PNS Naik Pangkat Lengkap Syarat dan Landasan Hukum
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku mulai 2024, aturan baru bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ingin mengajukan kenaikan pangkat lengkap dengan syarat serta landasan hukum.
Mulai awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) akan memberlakukan aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Ketentuan terbaru mengenai periodesasi kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
Pemerintah akan menambah periodesasi kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode.
Untuk diketahui, kenaikan pangkat PNS adalah perhargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS terhadap negara.
• Janji Manis PNS yang Dipindahkan ke IKN, Gaji Plus Tunjangan Fantastis hingga Fasilitas Mentereng
Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Lantas, kapan periodesasi kenaikan pangkat PNS mulai tahun 2024?
Periode kenaikan pangkat PNS
Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, enam periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Namun, periodesasi kenaikan pangkat ini dikecualikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Dituliskan bahwa periodesasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.
PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS memberikan kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Informasi selengkapnya mengenai bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS bisa diakses di sini.
Disadur dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.