TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru ASN hasil revisi Undang-undang yang baru saja disahkan oleh DPR.
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Berisi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa 3 Oktober 2023.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat, Selasa.
"Setuju," jawab semua peserta sidang.
• Update Data PNS Terbaru Seluruh Indonesia, Jumlah Tiap Daerah hingga Besaran Gaji dan Tunjangan
Dasco mengungkapkan, berdasarkan laporan Ketua komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, terdapat 8 fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan.
Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Sedangkan Fraksi PKS menyetujui dengan catatan," ucap Dasco.
Doli mengatakan, ada delapan catatan yang diberikan Fraksi PKS atas revisi UU ini.
Salah satunya, Fraksi PKS mendukung penuh kesejahteraan ASN baik dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebagaimana pengaturan tentang hak pegawai ASN pada Pasal 21 dan Pasal 23 Rancangan UU ASN.
"Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN tanpa membedakan tentang PNS dan PPPK di RUU ASN," ujar Doli membacakan poin-poin catatan Fraksi PKS.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah melakukan tujuh transformasi melalui RUU ASN ini.
• Resmi Berlaku! Aturan Baru PNS Naik Pangkat Lengkap Syarat dan Landasan Hukum
"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.