2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta.
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta.
• Cara Mendaftar BPJS Kesehatan atau KIS Gratis Secara Online, Dokumen Apa yang Penting Disiapkan?
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Iklan untuk Anda: Alasan Dian Batal Pertemukan Daanish dengan Siti, Khawatir Anaknya Rungsing, Janji Bakal Lakukan Ini
Advertisement by
Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta bukan pekerja
Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.