Public Service

Cara Cetak BPJS Kesehatan Online dan Besaran Iuran yang Masih Berlaku Bakal Dihapus Tahun 2025!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara daftar BPJS Kesehatan 2023 lengkap dengan iuran yang berlaku untuk sistem kelas 1, 2 dan 3.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja

1 persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja

1 persen dibayar oleh peserta.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan atau KIS Gratis Secara Online, Dokumen Apa yang Penting Disiapkan?

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iklan untuk Anda: Alasan Dian Batal Pertemukan Daanish dengan Siti, Khawatir Anaknya Rungsing, Janji Bakal Lakukan Ini
Advertisement by
 
Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta bukan pekerja

Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.

Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Halaman
1234

Berita Terkini