2. Klik Kartu BPJS Kesehatan yang hendak dicetak.
3. Klik “Kirim Email”.
4. Buka email untuk melihat kartu BPJS Kesehatan yang sudah dikirimkan.
5. Jika sudah masuk, Anda dapat mengunduh kartu BPJS Kesehatan dan mencetaknya.
Lebih jauh Agustian mengatakan selain menggunakan kartu BPJS Kesehatan, peserta yang hendak berobat dapat menggunakan KTP atau menunjukkan kartu KIS Digital yang ada di Mobile JKN.
Selanjutnya dengan NIK yang ada di KTP sudah terintegrasi dengan data di BPJS Kesehatan.
"Hal ini sebagai upaya transformasi mutu layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara," jelasnya.
• Besaran Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Non PBI!
Sedangkan terkait dengan Iuran BPJS Kesehatan Iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi satu kelas mulai 1 Januari 2025.
Sehingga Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN) akan terdiri dari empat kamar tidur dalam satu ruangan.
Berbeda dari saat ini, dimana ruangan peserta kelas 3 terdiri dari enam tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat empat kamar tidur, dan dua tempat tidur untuk kelas 1.
Terkait dengan adanya rencana tersebut, iuran BPJS Kesehatan masih sama sampai 2024
Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
1. Peserta PBI
Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.
PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.