TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS merupakan salah satu jaminan kesehatan bagi warga Indonesia yang di jalankan oleh pemerintah.
Dengan adanya program BPJS warga Indonesia dapat meringankan beban biaya rumah sakit saat periksa atau pengobatan.
Para peserta BPJS perlu membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori keanggotaannya.
Sayangnya tidak semua warga Indonesia mampu untuk mendaftar dan menjadi anggota BPJS terutama bagi warga yang rentan miskin atau tidak mampu.
Sebagai salah satu bentuk bantuan pemerintah bagi warga tidak mampu, mereka dapat memiliki kesempatan untuk menerima KIS atau Kartu Indonesia Sehat atau BPJS PBI.
Penerima KIS tidak perlu membayar iuran bulanan karena telah di bayarkan oleh pemerintah.
Cara untuk mendapatkan KIS adalah dengan mengurus melalui Dinas sosial terdekat.
• Besaran Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Non PBI!
Sebelum mendaftar terlebih dahulu cek syarat untuk mendapatkan KIS. Berikut ini syaratnya.
* Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa
* Fotocopy Kartu Keluarga
* Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
* Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
* Fotocopy KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga)
Langkah-langkah untuk mendaftar adalah :
* pertama datang ke Balai Desa dengan membawa semua persyaratan dan menyerahkan ke petugas pelayanan untuk di buatkan SKTM.