* Kemudian bawa berkas ke Kecamatan dan meminta nomor registrasi serta ttd Camat.
* Selanjutnya masukan ke Dinas Sosial setempat untuk di proses verifikasi.
* Jika di setujui maka tinggal menunggu pencetakan kartu KIS.
* Biasanya pencetakannya kurang lebih memakan waktu 3 hingga 4 bulan.
* Nantinya kartu akan di berikan ke pihak desa agar di serahkan ke pemiliknya.
Semoga bermanfaat. (*)