TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus oknum pendidik di Kota Pontianak berinisial HS (46) yang memperkosa seorang siswi SMA masih berlanjut.
Seperti diketahui, kasus dugaan rudapaksa seorang siswi SMA di Kota Pontianak sempat menggegerkan publik pada awal Agustus 2023 lalu.
Di mana seorang siswi SMA melapor ke polisi bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh oknum pendidik di Kota Pontianak berinisial HS berkali-kali.
Tidak hanya di rudapaksa, korban mengakui bahwa HS yang merupakan mantan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar juga memaksanya untuk Aborsi.
HS sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu tidak ditahan oleh Kepolisian setelah penangguhan penahanannya disetujui.
• Top 3 Pontianak Hari Ini: UPB Kukuhkan 723 Wisudawan, Update Kasus Oknum Pendidik Perkosa Siswi
Kepala Seksi intelijen Kejari Pontianak Rudi Astanto menyampaikan, sejak berkas perkara diajukan ke Kejaksaan pada 18 Agustus 2023, hingga saat ini penyidik Polresta Pontianak masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk JPU.
"Mungkin hari ini (Selasa 19 September 2023), kita akan terbitan surat untuk menagih kembali sejauh mana perkembangan penyidikannya," ujar Rudi Astanto kepada wartawan, Selasa 19 September 2023.
Terkait kasus tersebut, ia mengatakan berkas perkara yang diajukan penyidik baru terkait kasus pencabulan atau kekerasan seksual dan perlindungan anak, sementara adanya dugaan Aborsi masih belum diajukan.
• Berkas Kasus Rudapaksa Siswi Oleh Oknum Pendidik di Pontianak Masih Belum Lengkap
Dilakukan 5 Kali
Dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa pelaku telah menyetubuhi korban hingga 5 kali, dua kali dilakukan pelaku di hotel dan 3 kali di rumah tersangka.
"Kejadian persetubuhan ini terjadi pada sekira bulan Juli 2022, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun, dan atas kasus ini kami telah memeriksa saksi - saksi, melakukan olah TKP, dan visum, hasil visum dinyatakan oleh dokter ada luka yang diakibatkan oleh rudapaksa," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo di Mapolresta Pontianak, Rabu 2 Agustus 2023.
Berdasarkan pemeriksaan terkuak modus pelaku yang merupakan oknum pendidik ini mengeluarkan bujuk rayu serta ancaman untuk memperdaya korban memenuhi hasrat bejatnya.
"Korban merupakan anak didiknya, ada bujuk rayu disana, sebelum pelaku ini melakukan aksinya ada unsur paksaan, dalam artian ada kata - kata yang dikeluarkan pelaku, sehingga korban merasa takut dan membiarkan dirinya disetubuhi," ungkapnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini