Hermansyah juga menjelaskan bagi pelamar penyandang disabilitas yang dapat melamar adalah penyandang disabilitas tuna daksa ringan (masih dapat melakukan aktifitas fisik sehari-hari).
"Pelamar dapat melamar pada jabatan yang dapat diisi dengan disabilitas jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan," katanya.
Selain itu pelamar Disabilitas pada saat melamar di SSCASN wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
"Penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas namun tidak akan diperlakukan ketentuan khusus sebagaimana ketentuan bagi penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan disabilitas," tutupnya jelas.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari IniĀ Di sini