TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak melulu membahas penghasilan Gaji dan Tunjangan, berikut kesamaan profesi seorang CPNS dan PPPK terbaru.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mulai membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 20 September 2023 mendatang.
Sejumlah formasi akan dibuka untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja perjanjian kerja (PPPK).
Meski PNS dan PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi ASN.
• Cara Mudah Buat dan Daftar Akun SSCASN Lewat HP Android untuk Seleksi CPNS 2023
Didalamnya, pegawai pemerintah melalui ASN ini terbagi kedalam dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Lantas, apa perbedaan antara PNS dan PPPK dalam penerimaan CASN tahun 2023 ini?
Apa itu PNS dan PPPK?
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ini adalah perbedaan umum antara PNS dan PPPK:
1. Pegawai negeri sipil (PNS)
PNS atau pegawai negeri sipil merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Namun, sebelum diangkat status kepegawaian menjadi seorang PNS, ia adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang terdiri dari SKD dan SKB.
Ketika menjadi seorang PNS, Anda akan memperoleh sejumlah hak, antara lain:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti