TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Edi Rusdi Kamtono merupakan Wali Kota Pontianak 2018-2023.
Sebelum menjadi Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono merupakan Wakil Wali Kota.
Ia mendampingi Sutarmidji yang kini telah mengakhiri masa jabatannya menjadi Gubernur Kalbar 2018-2023.
Bang Edi sapaannya diketahui sebelumnya adalah seorang PNS.
Jabatan terakhirnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau Kadis PU Pontianak.
Edi Rusdi Kamtono kemudian menjadi orang nomor satu di Pontianak setelah meraih suara tertinggi berpasangan dengan Bahasan.
Baca juga: 5 Tahun Jadi Wakil Wali Kota Pontianak, Harta Kekayaan Bahasan Melorot
Pasangan Edi Rusdi Kamtono-Bahasan pun akan habis masa jabatanya pada akhir tahun ini.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak itu dijadwalkan genap 5 tahun menjabat pada 23 Desember 2023.
Hal itu sesuai dengan waktu pelantikan yang terlaksana pada 23 Desember 2018.
Sebagai pejabat publik, Edi Rusdi Kamtono diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Sekda Depok Supian Suri, Lebih Tajir Daripada Wakil Wali Kota
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 17 September 2023, Edi Rusdi Kamtono rutin melaporkan Harta Kekayaanya setiap tahun.