Berita Viral

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Dalil Para Ulama dan Fatwa MUI

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Dalil Para Ulama dan Fatwa MUI.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi umat Islam menyabut datangnya hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang disebut dengan maulid.

Mengenai hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW hingga saat ini masih menjadi pertanyaan.

Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yaitu 12 Rabiul Awal.

Pada tahun ini, menurut kalender Masehi, Maulid Nabi jatuh pada 28 September 2023.

Pendapat Para Ulama

Dikutip dari Tayangan Oase Tribunnews.com, Dosen UIN Saizu Purwokerto, Mawi Khusni Albar menjelaskan terkait dengan hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Resmi! Libur Dua Hari Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 2023, Begini Caranya

Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW ada yang menyebutnya mubah atau boleh.

"Mengapa boleh? ya karena memang di dalam peringatan itu tidak ada hal-hal yang jelek," ujar Mawi Khusni.

"Misalnya ada pengajian, ini kan bukan hal yang buruk. Lalu ada unsur sedekahnya, hal ini juga tidak buruk," lanjutnya.

Menurut Imam As-Suyuthi, "Perayaan Maulid ini termasuk Bid'ah yang baik, pelakunya mendapatkan pahala, sebab di dalamnya terdapat sisi-sisi mengagungkan derajat Nabi Muhammad SAW dan menampakkan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah SAW."

Kemudian, menurut Imam Ibnu Taimiyah dari kalangan Madzhab Hambali.

Beliau mengatakan:

"Mengagungkan Maulid Nabi dan menjadikannya sebagai Hari Raya telah dilakukan oleh sebagian manusia dan mereka mendapat pahala besar atas tradisi tersebut karena niat baiknya dan karena telah mengagungkan Rasulullah SAW."

Dalil Perayaan Maulid Nabi

Di antara dalil perayaan Maulid Nabi Muhammad menurut sebagian ulama adalah firman Allah:

Halaman
1234

Berita Terkini