Berita Viral

Berubah, Rincian Formasi CPNS dan PPPK Terbaru Tahun 2023

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Berubah, Rincian Formasi CPNS dan PPPK Terbaru Tahun 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah, rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 terbaru berdasarkan pernyataan yang disampaikan BKN.

Pemerintah mengalokasikan sebanyak 572.299 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023.

Terdiri dari calon aparatur sipil negara (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Total formasi tersebut terbagi dalam 78.862 formasi di instansi pusat dan 493.437 formasi di instansi daerah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan, formasi di instansi pusat terdiri dari 28.093 CPNS dan 49.959 PPPK.

Cara Mudah Buat dan Daftar Akun SSCASN Lewat HP Android untuk Seleksi CPNS 2023

Banyaknya formasi CPNS dan PPPK tahun 2023, diajukan oleh sebanyak 72 kementerian/lembaga (K/L).

Sedangkan sebanyak 6 K/L tidak mengusulkan formasi dalam seleksi CASN tahun ini.

Sementara itu, di instansi daerah tidak ada rekrutmen CPNS, melainkan hanya akan dilakukan rekrutmen PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis.

“(Formasi PPPK) tersebar di 33 pemerintah provinsi (pemprov) dan 491 pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot),” ujar Suharmen dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 14 September 2023.

Rincian formasi PPPK di instansi daerah terdiri dari 296.059 PPPK Guru, 154.555 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.823 PPPK Teknis.

Lebih detailnya, formasi di instansi pusat terdiri dari 82.128 formasi pemprov dan 411.309 formasi pemkab/pemkot.

Disebutkan bahwa rincian formasi PPPK di pemerintah provinsi sebanyak 64.156 PPPK Guru, 11.903 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 6.069 PPPK Teknis.

Untuk instansi pemkab dan pemkot, terdiri dari 231.903 PPPK Guru, 142.652 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 36.754 PPPK Teknis.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini terpusat melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman
12

Berita Terkini