TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus dugaan pembunuhan Sri Mulyani oleh tunangannya yang merupakan oknum TNI di Kalbar sudah dilimpahkan ke Oditur Militer.
"Kasus tersebut tinggal menunggu jadwal persidangan saja,"ujar Kuasa hukum keluarga Sri Mulyani, Jelani Christo, Rabu 23 Agustus 2023.
Saat ini, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut baru satu yakni mantan tunangan Sri Mulyani berinisial Y.
Namun, pihak keluarga meyakini dalam kasus tersebut ada pihak - pihak lain yang terlibat.
"Tempat pemakaman itu cukup tinggi, saya punya keyakinan ada orang lain yang terlibat disitu, makanya pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan pasal 55 turut serta ikut masuk disitu" katanya
Terpisah, Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Ade Rizal Muharam menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Pomdam XII ke Oditur Militer.
Baca juga: Pemakaman Sri Mulyani Korban Pembunuhan Oknum TNI di Sambas, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal
"Saat ini masih di analisisa untuk selanjutnya masuk dalam proses persidangan," katanya.
Sebelumnya, Kasus Sri Mulyani sendiri mengegerkan Kalimantan Barat.
Pada 31 Mei 2023, warga yang hendak mencari kayu bakar di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar menemukan kerangka manusia yang terkubur di lahan kosong
Dari penyelidikan polisi terkuak kerangka tersebut merupakan Sri Mulyani, Warga Pontianak yang dilaporkan pergi ke Sambas sejak Desember 2022 menemui mantan tunangannya.
Setelah 2 bulan kerangka Sri Mulyani disimpan di ruang jenazah RS Bhayangkara Anton Soejarwo, hasil tes DNA menyatakan bahwa kerangka tersebut benar merupakan Sri Mulyani. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari IniĀ Di sini