TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) berikan manfaat untuk pekerja setelah masa pensiun.
Simak Pembahasan Lengkap dan Manfaat Mengikuti Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan lewat artikel yang kami sajikan ini.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu dari empat program yang termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan dalam PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pencairan dana JHT ini dapat dilakukan jika peserta program JHT yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua, peserta akan mendapatkan beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut :
Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena PHK, meninggalkan wilayah Indonesia selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun perlu diketahui, untuk peserta dengan kondisi meninggal dunia, maka uang tunai akan disampaikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk; atau
Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo JHT) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta dengan minimal 10 tahun dengan maksimal 30%.
Namun perlu diperhatikan juga, khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat berkesempatan untuk melakukan pengambilan dengan maksimal 1 kali.
• Cairkan Saldo JHT 10 Tahun Secara Online Mudah dan Cepat Cair Sebesar 10 Persen
Adapun, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dicairkan melalui dua cara yaitu secara online maupun offline.
Adapun Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, yaitu sebagai berikut :
- Memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun;
- Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
- Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);