Berita Viral

Beban Negara! Skema dan Aturan Baru Program Pensiunan PNS Resmi Dirombak 2024

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beban Negara! Skema dan Aturan Baru Pensiunan PNS Resmi Dirombak Mulai 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program pensiunan PNS saat ini tengah menjadi sorotan pemerintah karena dianggap memupynai risiko menjadi beban negara di APBN.

Diketahui pemerintah menyoroti risiko program jaminan sosial aparatur sipil negara (ASN) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Salah satu yang menjadi perhatian utama pemerintah ialah program Tabungan Hari Tua ( THT ) ASN.

Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024 disebutkan, rasio klaim program THT diproyeksi terus berada di atas level 200 persen hingga 2027.

Pemerintah memproyeksi, rasio klaim program THT mencapai 251,7 persen pada 2023, kemudian 252,3 persen pada 2024, selanjutnya 243,7 persen pada 2025, lalu 258,3 persen pada 2026, dan menjadi 254,7 persen pada 2027.

Estimasi Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Beserta Pensiunan dan Janda Duda Ditinggal Meninggal Dunia

Meskipun terus meningkat, pemerintah menilai Rasio Kecukupan Dana (RKD) masih dapat membiayai klaim manfaat tersebut.

Hal ini tercermin dari rasio likuiditas program THT yang juga diproyeksi berada di atas 200 persen hingga 2027.

"Namun, terdapat potensi risiko yaitu kekurangan pendanaan sebagai dampak perubahan yang gradual dalam penggunaan metode dan asumsi perhitungan sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip Selasa 22 Agustus 2023.

"Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah mitigasi yang tepat," sambung dokumen tersebut.

Selain program THT, pemerintah juga menyoroti risiko program Jaminan Kematian (JKM) ASN. Pemerintah memproyeksi, rasio klaim JKM ASN akan terus menurun setiap tahunnya, seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Tercatat rasio klaim JKM ASN sebesar 100,1 persen pada 2022, lalu pada tahun ini diproyeksi menurun menjadi 98,7 persen.

Kemudian kembali turun menjadi 96,8 persen pada tahun depan, kembali turun menjadi 96,1 persen pada 2025, lalu turun lagi menjadi 95 persen pada 2026, dan sedikit meningkat menjadi 95,9 persen pada 2027.

Meskipun terus menurun, pemerintah berencana melakukan perbaikan program JKM. Hal ini dilakukan dengan tujuan menciptakan keberlanjutan atas program tersebut.

"Dengan penerapan mitigasi tersebut, level risiko bergerak dari rendah menjadi sangat rendah," tulis dokumen Nota Keuangan.

Lebih lanjut pemerintah menyatakan, program pensiun dan THT ASN di jangka menengah dan jangka panjang dapat menimbulkan risiko apabila reformasi program tidak didesain secara cermat dan hati-hati.

Halaman
12

Berita Terkini