TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menantikan pencairan dana PKH Tahap 3 bulan Agustus 2023.
Namun, Bagaimana jka dana bantuan tersbeut tidak jadi diterima KPM alias gagal dicairkan?
Gagalnya Bansos diterima oleh KPM dapat disebabkan oleh beberpa faktor.
Mulai dari data penerima yang telah di update di DTKS hingga KPM sudah dinyatakan tidak layak untuk menjadi penerima PKH.
Padahal nominal uang yang diterima dari PKH bisa mencapai ratusan ribu dalam satu kali tahap pencairan.
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli beberapa kebutuhan mulai dari makanan hingga keperluan sekolah.
Meskipun awalnya menerima tapi bisa saja jika tahap selanjutnya bukan jadi penerima bantuan karena ditidaklayakan oleh petugas.
Alasannya karena ekonomi masyarakat tersebut sudah membaik sehingga tidak lagi layak menerima bantuan dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui jika PKH diberikan hanya untuk masyarakat miskin yang serba kekurangan
Diketahui sejak awal Juli 2023 lalu penyaluran dana PKH Tahap 3 terpantau baru dicairkan untuk KPM yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebagai catatan, pencairan dana PKH untuk setiap tahapnya di masing-masing Kabupaten/Kota memang bisa berbeda jadwalnya.
Tergantung hasil verifikasi data di Pusdatin Kemensos dan penerbitan SPM serta SP2D ke bank penyaluran (BNI, BRI, Mandiri, BSI) atau PT. Pos Indonesia.
• Cek Informasi Pencairan PKH Tahap 3 Rp750 Ribu, Sudah Cair ke KPM atau Belum Agustus 2023?
Kendati demikian, pencairan dana PKH Tahap 3 pada Agustus 2023 bisa batal ditransfer atau tidak disalurkan ke KPM karena beberapa hal, Seperti dilansir lawat kemensos.go.id
1. Data NIK/no KK di catatan sipil tidak valid
2. Data dapodik tidak terindikasi sistem, kemungkinan karena kesalahan penginputan NIK, nama di data dapodik sekolah.