TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabut Asap imbas kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla membuat kualitas udara di Kota Pontianak memburuk.
Kondisi itu memaksa Pemerintah Kota Pontianak mengambil kebijakan.
Menggelar proses belajar mengajar bagi para pelajar secara Daring .
Dan menghentikan sementara belajar mengajar tatap muka di sekolah .
Kebijakan itu kemudian dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 421/4572/DIKBUD tentang Pembelajaran online .
• Wako Pontianak Sebut Belajar Mengajar dari Rumah Masih Dilaksanakan Sampai Kualitas Udara Membaik
Yang diteken oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Selasa 15 Agustus 2023 .
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa proses belajar mengajar pada siswa dari jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak atau TK hingga Sekolah Menengah Pertama atau SMP diterapkan secara online .
Dan pembelajaran tatap muka di sekolah, dihentikan sementara .
• Sampai Kapan Siswa TK, SD hingga SMP di Pontianak Belajar dari Rumah? Simak Penjelasan Wako Edi
Kebijakan itu berlaku efektif mulai Rabu 16 Agustus 2023 .
Lalu sampai kapan libur sekolah di Pontianak ?
Kapan belajar mengajar tatap muka di ruang kelas sekolah digelar kembali ?
# Penjelasan di SE 421/4572/DIKBUD
Dalam Surat Edaran Nomor 421/4572/DIKBUD yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono , batas terakhir belajar secara Daring atau online tersebut dijelaskan pada Poin ke 4 .
Di mana pada Poin 4 di Surat Edaran tersebut dijelaskan :
"Waktu Pembelajaran online dimulai dari tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya,"