TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - sekolah online atau proses belajar mengajar dari rumah kembali diterapkan untuk para pelajar dan siswa sekolah di wilayah Kabupaten Kubu Raya .
Atau KKR .
Hal itu setelah beredar surat yang menyatakan bahwa Bupati Kubu Raya , Muda Mahendrawan mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan sekolah online atau belajar secara Daring tersebut .
Ditekennya kebijakan penerapan sekolah online ini, disebut imbas dari kian pekatnya Kabut Asap dari kebakaran hutan dan lahan .
Atau Karhutla .
• Daftar Sekolah Online, Berikut Caranya di Kalbar!
Yang menyebabkan kondisi udara yang berada di level tidak sehat di wilayah Kabupaten Kubu Raya atau KKR .
Kebijakan sekolah Daring atau sekolah online ini, diterapkan menyeluruh di jenjang pendidikan yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya .
Yakni Taman Kanak-kanak atau TK .
sekolah Dasar atau SD dan juga sekolah Menengah Pertama atau SMP .
• Cara Melihat Hasil Daftar Sekolah Online 2022 SMA di https://ppdb.jakarta.go.id/hasil/seleksi
Dengan demikian, siswa atau pelajar jenjang TK , SD dan SMP di Kabupaten Kubu Raya , diarahkan untuk menjalani proses belajar mengajar dari rumah kembali .
Di mana itu berlaku efektif mulai Rabu 16 Agustus 2023 Besok .
Hingga Sabtu 19 Agustus 2023 ini .
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran yang disebutkan bernomor 420/763/Dikbud.
Tentang Kegiatan Proses Belajar Mengajar Terkait Kondisi Kabut Asap Akibat Kebakaran Lahan .
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG Kalimantan Barat tanggal 14 Agustus 2023 tentang Kabut Asap yang sudah mencapai kondisi tidak sehat,"