Pasal yang diuji Arifin adalah Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan,
"Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."
• Resmi Berubah Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM C Kini Dipermudah, Biaya Lebih Murah?
Sebelumnya, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas menilai, masa kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP) sehingga harus tetap diperpanjang.
Diketahui, masa berlaku SIM digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto agar berlaku menjadi seumur hidup layaknya KTP.
"Kepemilikan SIM jelas berbeda sekali dengan kepemilikan KTP," ujar Ki Darmaningtyas saat dikonfirmasi, Senin 7 Agustus 2023.
Ia menambahkan, KTP adalah hak melekat sebagai identitas masyarakat yang telah berusia 17 tahun.
Sedangkan SIM merupakan sebuah bukti kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.
Menurut Ki Darmaningtyas, hal itu sangat berbeda karena pembuatan SIM harus melalui proses pembelajaran serta ujian lisan dan praktik.
"SIM itu merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudi," ujar dia.
Ia berujar, kompetensi tersebut tidak melekat sepanjang hidup seseorang yang membuat SIM.
Maka dari itu, ia beranggapan tuntutan mengenai masa berlaku SIM menjadi seumur hidup adalah sesuatu yang kurang tepat.
"Kompetensi itu tidak melekat sepanjang hidup, tetapi sangat tergantung pada kondisi fisik dan kejiwaan seseorang," kata Ki Darmaningtyas.
"Kalau seseorang telah kehilangan kompetensi baik disebabkan oleh kondisi fisik maupun kejiwaan, maka kepemilikan SIM dapat dicabut," kata dia.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan alasan SIM tidak berlaku seumur hidup seperti KTP.
Masa berlaku SIM hanya berlaku lima tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.