Berita Viral

Alasan MK Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup dalam Uji Materi UU LLAJ

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup akhirnya diputuskan.

Hal itu tertuang dalam permohonan uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim MK Manahan MP Sitompul, petitum pemohon dianggap tidak jelas.

Hal itu dikarenakan tak menjelaskan siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional.

Khususnya dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

Alasan Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup, Pakar Sebut Beda Kasus dengan KTP

"Oleh karena tidak disebutkan secara jelas kementerian mana yang menurut pemohon paling tepat dalam menangani hal tersebut," papar Hakim MK Manahan.

"Maka apabila permohonan pemohon dikabulkan," ujarnya.

"Akan berakibat terjadinya ketidakpastian hukum ihwal lembaga," tuturnya.

"Mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi," imbuhnya.

Hakim Manahan juga menyatakan, karena pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas.

Yaitu antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.

Maka MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon adalah kabur," ucap Hakim Manahan.

Sebelumnya diberitakan, gugatan uji materi itu diajukan mantan anggota Polri yang kini menjadi advokat, Arifin Purwanto.

Halaman
123

Berita Terkini