TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siapakah yang berhak atas bantuan sosial berupa permakanan tahun 2023?
Terkait hal tersebut Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan permakanan dari pihaknya.
Bantuan permakanan ini, kata Risma, bakal diberikan kepada tiga kelompok masyarakat.
"Jadi lansia tunggal, kemudian disabilitas, dan anak yatim itu bisa mendapatkan permakanan," ujar Risma dalam Rakernas Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Jumat 11 Agustus 2023 dikutip dari Tribunnews.com
Lebih lanjut Risma mengungkapkan kriteria lansia yang bisa mendapatkan bantuan permakanan, adalah lansia tunggal.
Lansia tunggal, menurut Risma, adalah yang tidak ada pihak yang merawatnya.
"Karena kalau ada yang merawat bisa kami masukkan ke PKH (Program Keluarga Harapan)," tutur Risma.
Selain itu, anak yatim piatu juga bisa diajukan, terutama yang di Panti Asuhan. Serta para penyandang disabilitas.
• Cara Menambah Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Harus Antri, Bisa Dari Rumah dan Lewat Handphone!
Dirinya meminta berbagai pihak mengajukan bantuan permakanan ke Kemensos jika terdapat masyarakat di wilayahnya yang masuk kriteria tersebut.
"Jadi LKS bisa menjadi Pokmas yang memasak, uang yang diambil dari Pemerintah," tutur Risma.
Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan kemungkinan tahun depan anggaran untuk program permakanan ini tetap ada.
"Saya kemarin tidak berani launching karena tahun ini, Januari sampai Juli kami nggak ada anggaran, tapi alhamdulillah bulan Agustus ini sampai dengan Desember dan saya melihat katanya di tahun depan ada," pungkas Risma.
Sebagai informasi berikut diberikan cara untuk mengecek nama penerima Bansos tersebut.
Untuk mengetahui apakah nama KPM terdaftar sebagai penerima bansos permakanan 2023, bisa cek melalui situs laman resmi cekbansos Kemensos.go.id.
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id