Beda Argumen Sutarmidji dan Subhan Nur Soal Hibah Masjid Hijrah As-Subhan di Sambas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat diwawancarai di depan Gedung Garuda Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 4 Juli 2023 | Anggota DPRD Kalimantan Barat, Subhan Nur saat diwawancarai, Selasa 8 Agustus 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pembangunan Masjid Hijrah As-Subhan di Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Barat, Subhan Nur.

Subhan Nur menyoroti pasal larangan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD diberikan dalam bentuk Hibah.

Ia bahkan menyebut bahwa pembangunan Masjid Hijrah As-Subhan itu terancam gagal karena kebijakan Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

"Dasar apa yang dia mau menyalahkan anggota dewan tentang pembangunan pokir-pokir Masjid yang ada di seluruh Kabupaten Sambas, sementara kita kan sudah disetujui tuh," tutur Subhan Nur, Selasa 8 Agustus 2023 lalu.

Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta Subhan Nur Tak Berungot Soal Hibah Masjid Hijrah as Subhan

Menjawab itu, Sutarmidji mengatakan, sebetulnya pada 2021 masjid yang dibangun di Sajingan Besar Kabupaten Sambas itu sudah mendapat Hibah sebesar Rp 1 miliar dari pokir Subhan Nur.

Kemudian pada 2022, Subhan Nur kembali mengajukan.

Demikian pada 2023, Subhan Nur kembali mengarahkan lewat pokir sebesar Rp 3 miliar.

"Kita bukannya tidak setuju dan kalau kebijakan nyeleneh kebijakan apa," kata Midji kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

"Pak Subhan coba belajar. Masjid itu sesuai dengan ketentuan Dirjend Bimas Islam terdiri dari masjid Negara dalam hal ini Istiqlal. Operasional dan kegiatan apapun boleh terus menerus dibiayai negara," terang Midji.

Selanjutnya ada masjid Raya. Masjid Raya ini ditetapkan Gubernur.

Untuk Kalimantan Barat, Masjid Raya adalah Masjid Mujahidin.

"Boleh dibiayai setiap tahun dengan APBD Provinsi. Dan sebagai masjid pembina yang di situ bisa ada lembaga pendidikan, ekonomi Syariah, bahkan hotel syariah juga boleh," ungkapnya.

Gubernur Sutarmidji Minta Hibah ke Mujahidin Pontianak Jangan Jadi Objek Balas Dendam

Kemudian di tingkat kabupaten ada masjid Agung yang dibiayai dari APBD kabupaten/kota dan boleh setiap tahun.

"Di kecamatan ada masjid besar namanya. Kelurahan ada masjid Jami'. Keduanya tidak dijelaskan bisa dibiayai terus menerus atau tidak," jelas Midji.

"Nah Masjid Hijrah As Subhan ini masuk kategori pokok pokok-pikiran atau bukan, perlu kita kaji lagi karena duit untuk membiayai pokok-pokok fikiran itu dana APBD bukan duit pribadi," kata Midji.

"Jadi harus pakai aturan dan karena jumlahnye besar, Rp 3 Miliar, kita harus konsultasi dulu ke Depdagri dan BPKP atau BPK," terang Midji.

"Permohonan untuk tahun 2023 ini Rp 3 Miliar. Apa mungkin saya harus SK-kan Rp 3 Miliar juga, artinya dipenuhi 100 persen? Ini menyalahi," kata Midji.

"Coba aja pak Subhan konsultasi, bawa panitia ke BPKP atau Inspektorat. Jangan pula berungot ke saye dan nuduh saye menghambat," katanya.

Midji menegaskan dirinya melakukan sesuatu berdasarkan aturan.

"Insya Allah saya pakai aturan dan apapun yang saya bicarakan sesuai aturan dan saya tak mau berungut sana-sini nanti dikire kumbang nebok tiang pula," katanya.

Midji menyarankan agar Subhan meminta Pj Gubernur yang nanti terpilih untuk mencairkannya.

"Pak Subhan minta aja Pj Gubernur cairkan. Bantu saya untuk tidak ngurus masalah kalau sudah tidak menjabat," katanya.

"Saya yakin se yakin yakinnya Pak Subhan akan kawal itu. Semoga nama masjid yang sama dengan nama beliau itu tak masalah," pungkas Midji.

Pengamat Hukum Jelaskan Landasan Hibah dan Sebut Berbeda Dengan Bansos

Namun di pandangan Subhan Nur, perhatian Sutarmidji sangat kurang terhadap rumah ibadah, khususnya masjid.

Sebab, akibat kebijakan ini banyak anggota DPRD yang belum bisa merealisasikan Hibahnya terhadap pembangunan-pembangunan masjid.

"Ya sangat kurang, justru Hibah dewan ini untuk menutupi kelemahan dia, kalau dia mau ngaku kelemahan dia, karena rata-rata kalau sampai yang jauh di pelosok-pelosok siapa kan anggota dewan lewat pokir kita," katanya, Selasa 8 Agustus 2023 kemarin.

Lanjut Subhan, jika Sutarmidji tidak setuju terhadap penggunaan pokir untuk Hibah pembangunan masjid seharusnya disampaikan sejak awal pembahasan.

Sementara saat ini, pokir tersebut sudah disetujui dan telah melalui mekanisme paripurna.

"Sekarang jika ndak setuju waktu pembahasan, ini kan sudah dianggarkan, sudah disetujui, masak ndak setuju," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan Sutarmidji ini bertindak seolah-olah mengontrol peran DPRD.

"Dan sangat luar biasa seolah-olah dia bertindak mengontrol legislatif, itu yang luar biasa, bagus dia jadi raja saja, kalau gubernur jelas aturannya, kalau ndak jelas jadi raja saja di Kalbar ini," ujarnya.

"Yang berhak mengontrol penggunaan dana itu kan auditor negara, baik inspektorat maupun BPK, dak ada urusan dia mau ngontrol legislatif, pelaksanaan juga sesuai prosedur, dan sudah diaudit oleh auditor negara, tidak ada masalah," tuturnya.

"Dasar apa dia tidak setuju? kita kan sudah dianggarkan, sudah disetujui, pembahasan kan diparipurnakan, APBD sudah disahkan, termasuk pokir-pokir masjid yang disalurkan oleh anggota dewan, apanya yang salah? Apakah Pergub sudah berubah? Permendagri nya sudah berubah? Ndak ada perubahan!" tegasnya.

Katanya lagi, apabila dana pokir para anggota dewan ini tidak kunjung dicairkan maka akan berdampak pada pembangunan-pembangunan rumah ibadah di Kalbar.

Sutarmidji harus bertanggung-jawab jika hal yang demikian terjadi.

"Yang tidak mau mencairkan siapa? Suruh dia yang bertanggung jawab," tuturnya.

Menurut Subhan lagi, ini akan jadi preseden buruk bagi Sutarmidji di masa akhir jabatannya.

"Ya makanya, saya kan ini (turun) ke lapangan, banyak masyarakat sudah nggak mau ini (memilih), artinya dampak politiknya ke dia juga kan, karena di mau maju (periode) kedua kan, kan dipilih rakyat," ucapnya.

"Kita lihat apakah rakyat masih menginginkan dia," pungkasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

 

Berita Terkini