Public Service

Pola Uji Pembuatan SIM C Makin Mudah, Cek Biaya dan Skema Ujian Praktik SIM Terbaru Menurut Polri!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Dwi Nur Setiawan saat memantau pelaksanaan ujian praktik SIM C di Satpas Pekanbaru usai tes angka 8 dan zig-zag resmi dihapus.

“Sekarang kami hidangkan buku ujian teori SIM C dan SIM A, nanti ke depan moga-moga SIM B1 dan B2 melalui e-book bisa dilihat di dalamnya, mulai dari pengetahuan lalu lintas sampai contoh soal,” jelasnya.

Ia menegaskan, penerbitan buku tentang ujian teori SIM tersebut merupakan wujud transparansi Polri. Sehingga soal-soal ujian teori tidak dianggap bersifat rahasia oleh masyarakat.

"Bahkan seluruh masyarakat harus tahu tentang apa yang harus dikerjakan,” ujarnya.

Pola Ujian Praktik Pembuatan SIM C Resmi Berubah, Cek Syarat Membuat SIM C Dengan Penggolongan 2023!

2. Skema baru ujian praktik SIM 

Selain menerbitkan buku, Korlantas juga melakukan perubahan lintasan ujian praktik SIM C.

Polri menghapus lintasan berbentuk angka 8 dan zig-zag dari skema ujian praktik SIM C.

Untuk mempermudah calon pemohon SIM C dalam mengikuti ujian praktik, Korlantas Polri telah mengubah dua lintasan tersebut dengan lintasan berbentuk huruf S.

Ia pun memastikan bahwa lintasan S yang baru ini tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

"Kami memasukkan sisi edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," ujarnya

Sebelumnya, Polri mengganti skema uji praktik SIM C berupa lintasan zig-zag dan angka 8 (slalom) menjadi lintasan berbentuk huruf S pada Jumat 4 Agustus 2023

Penggantian lintasan uji praktik SIM C ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief.

"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," kata Kombes Usman secara tertulis melalui Humas Polri

Syarat pembuatan SIM

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi. 

Nantinya, syarat pembuatan SIM akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. (*)

 

Berita Terkini