TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia melakukan perbaikan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama SIM C tahun 2023.
Setidaknya ada dua upaya Korlantas dalam memudahkan proses pembuatan SIM, yakni dengan menerbitkan buku Ujian Teori serta mengubah skema ujian praktik.
Disampaikan sebelumnya oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri,terkait biaya penerbitab SIM, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, biaya SIM masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun Biaya SIM A baru sebesar Rp120 ribu, sedangkan SIM C baru sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A ialah Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami," kata Brigjen Yusri.
Ia menambahkan, perpanjangan SIM saat ini bisa melalui aplikasi SINAR.
"Nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.
• Rincian Biaya Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Beda Bikin Baru dan Perpanjang Usai Ujian Praktik Diubah
Berikut Skema Ujian Praktik Terbaru 2023, Melansir Kompas TV, Rabu 9 Agustus 2023
1. Buku Ujian Teori
Buku Ujian Teori SIM itu berisi soal-soal mengenai ujian teori.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi, buku tersebut berisi kumpulan soal yang sama persis dengan soal ujian teori yang sebenarnya.
"Dengan adanya buku berisi soal-soal ujian teori ini diharapkan masyarakat yang akan membuat SIM tidak mengeluh belum mempelajari materi yang diujikan,” ungkap Kakorlantas, Jumat 4 Agustus 2023.
Buku berisi 65 soal ujian teori SIM tersebut, kata Irjen Firman, juga akan dihadirkan dalam bentuk elektronik (e-book).