- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
• Terjawab! Alasan Polisi Buat Praktik Ujian SIM di Indonesia Sengaja Dipersulit
Syarat pembuatan SIM C 2023
Bagi pemohon yang ingin membuat SIM C 2023, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Syarat membuat SIM C:
Sudah berusia 17 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Pasfoto.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
Sudah berusia 18 tahun.
Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
Sudah berusia 19 tahun.
Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Cara membuat SIM C 2023
Pemohon yang sudah menyiapkan dokumen di atas dapat mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
- Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
• Viral Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Segini Tarif Resminya