TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar Gembira...! Akhirnya pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM C menjadi Berita Viral hari ini Senin 7 Agustus 2023.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Senin, 7 Agustus 2023.
Sirkuit ujian yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini diubah menggunakan lintasan berbentuk S sebagai lintasan tesnya.
"Hari ini saya uji coba di beberapa kota dan hari Senin sudah mulai diberlakukan serempak di 468 Satpas di Indonesia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Jumat 4 Agustus 2023.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa ujian pada lintasan baru tersebut sudah bisa diterapkan pada Senin 7 Agustus 2023 di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
• Viral Seorang Ibu Ngamuk di Kantor Polisi, Lapor Kapolri Anaknya 13 Kali Gagal Ujian Praktik SIM C
Ia berharap, agar ke depannya seluruh Polres di tiap daerah bisa ikut serta menerapkan lintasan maupun tata letak (layout) seperti diterapkan pada Satpas Daan Mogot.
Dalam proses pembuatan SIM, pemohon nantinya akan melewati dua jenis ujian berupa ujian teori dan ujian praktik.
Lantas, bagaimana syarat dan berapa biaya pembuatan SIM C terbaru 2023?
Ada 3 jenis SIM C di Indonesia
Saat dikonfirmasi, Yusri Yunus mengatakan, persyaratan dan biaya untuk pembuatan SIM C masih tetap sama dan tidak ada perubahan meskipun ada perubahan pada ujian praktiknya.
"Tidak ada perubahan dan masih sama (untuk syarat dan biaya pembuatan SIM C)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).
Selain itu, penting diketahui bahwa saat ini SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.
Berikut ini adalah perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia:
- SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.